Disperindagkop Paser Tarik Jajanan yang Mengandung Unsur Babi
Tana Paser – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag UKM) Kabupaten Paser melakukan pengawasan produk yang mengandung unsur babi (porcine) di sejumlah toko ritel di kecamatan.
Kepala Disperindag UKM Paser, Yusuf, mengatakan sebanyak 9 produk marsmallow dinyatakan mengandung unsur babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kegiatan pengawasan di seluruh kecamatan ini juga menindaklanjuti surat dari Disperindagkop Kaltim. Saat ini pengawasan terus dilakukan,” kata Yusuf, Senin (26/05/2024).
Hasil dari pengawasan yang sudah dilakukan sejauh ini, kata Yusuf, terdapat toko ritel yang menjual produk tersebut.
“Produk tersebut sudah kami minta ditarik dari toko,” ucap Yusuf.
Jika masih ditemukan produk tersebut di toko tradisional, maka pihak distributor harus menariknya.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mengkonsumsi produk tersebut,” ujarnya.
Yusuf mengimbau masyarakat turut berpartisipasi akrif melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang mengandung unsur babi.



Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i