Disperindagkop Paser Terima Laporan 34 Pangkalan LPG Tidak Sesuai Ketentuan

Tana Paser – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser menerima laporan 34 pangkalan yang menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat, ada 34 pangkalan yang menyalurkan LPG di luar ketentuan,” kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Selasa (6/2).

Yusuf mengatakan laporan masyarakat menyangkut penjualan tabung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penjualan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pembeli Tetap (DPT).

“Ada juga laporan pangkalan yang sering tutup atau tidak beroperasi,” kata Yusuf.

Disperindagkop Paser, kata Yusuf, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meninjau langsung ke pangkalan.

“Apabila laporannya benar, akan kami berikan sanksi,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Disperindagkop UKM Paser juga telah mendatangi beberapa pangkalan dan masih banyak ditemukan yang menyalurkan tidak menggunakan data penerima atau DPT.

“Kami berikan teguran agar pangkalan menyalurkan berdasarkan DPT di setiap desa,” ujar Yusuf.

DPT di setiap pangkalan berasal dari data yang diusulkan setiap RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) atau Lurah.

Saat ini Disperindagkop UKM Paser juga sedang melakukan operasi pasar di sejumlah desa. Rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 10 kecamatan.

“Hari ini dilaksanakan kegiatan operasi pasar di Desa Krayan Bahagian dan Kelurahan Long Kali,” ujarnya.

Yusuf mengimbau masyarakat yang tidak mendapatkan tabung gas bersubsidi agar bisa melapor ke ketua RT masing-masing.
“RT yang akan menyeleksi karena mereka yang memahami kondisi ekonomi warganya,” kata Yusuf.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *