Berita

Dorong Transparansi Pemerintahan, KI Kaltim Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Paser

Tana Paser – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026 di Gedung Pendopo Lou Bapekat, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini diikuti para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi.

“Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Menurut Ikhwan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama demokrasi karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia menambahkan, di era digital saat ini arus informasi berkembang sangat cepat, namun tidak selalu diiringi dengan kebenaran. Hoaks, disinformasi, dan opini publik yang keliru kerap muncul dan menyebar luas di masyarakat.

“Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat menimbulkan keresahan, memecah belah persatuan, bahkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menangkal penyebaran informasi menyesatkan. Menurutnya, ketika pemerintah mampu menghadirkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, maka ruang bagi spekulasi serta berita bohong akan semakin sempit.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Wesley Liano Hutasoit, menyampaikan materi terkait panduan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa tingkat transparansi badan publik berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk di Kabupaten Paser,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, seluruh badan publik diharapkan semakin memahami mekanisme dan indikator penilaian keterbukaan informasi publik, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *