DPRD Gelar RDP DOB Paser Selatan, Pemkab Paser :  Moratorium Belum Dicabut

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait moratoriun permintaan daerah otonomi baru dalam menanggapi adanya usulan kembali pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan oleh elemen masyarakat. Dan sampai saat ini kebijakan moratorium daerah otonomi baru tersebut belum dicabut.  

Sikap pemkab Paser tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Romif  Erwinadi saat hadir dalam rapat  dengar pendapat (RDP) bersama  DPRD Paser dan Tim Pemekaran Paser Selatan di gedung dewan, Rabu (18/5).

“Kami prinsipnya wait and see (menunggu dan melihat). Apabila pemerintah pusat buka keran (mencabut moratorium)  kita dukung, dengan acuannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Terkait adanya usulan ini, kata Romif, Pemda Paser  telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk bisa menindaklanjutinya. “Di pemprov kita sampaikan bahwa ini tugas Pemprov mendorong terwujudnya DOB, karena bagaimanapun mereka wakil pemerinta pusat di daerah,” katanya.

Ia juga mendukung rencana DPRD dan Timses Paser selatan untuk berkonsultasi kembali ke para wakil rakyat di DPRD Kaltim, DPR RI, dan Dirjen Otda Kemendagri. “Intinya pesan bupati, kita tunggu moratorium dicabut.  Jika sudah dicabut,  dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal maupun kependudukan daerah,  tentunya kami mendukung,” jelas Romif.

Sementara Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah  yang memimpin RDP mengatakan, tahapan usulan pemekaran daerah Paser Selatan sudah dilalui cukup panjang. Ia menyadari banyak tahapan yang harus dilewati. “Saya baru tahu bahwa rentetan itu cukup panjang. Dari Gubernur, DPR, DPD, Presiden, terus nanti pembahasan lagi, kembali lagi. Ini sudah disetujui ada dua pemekaran kabupaten lain di kaltim Paser Selatan dan Berau Pesisir Selatan,” jelasnya.

Dalam Forum RDP ini,  anggota DPRD Paser yang hadir  sepakat akan mengawal kembali pemekaran DOB Paser Selatan dengan melakukan konsultasi ke para wakil rakyat di DPRD Kaltim, DPR RI, dan Dirjen Otda Kemendagri.

Ketua Umum Timses Pemekeran Paser Selatan, Arbain M. Noor mengatakan alasan pihaknya kembali meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Paser untuk mengawal pemekaran Paser selatan karena  adanya daftar rancangan Undang -Undang komulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota. “Kita tahu Provinsi di Papua baru saja disahkan. Sebab itu mungkin campur tangan Pemkab Paser dan DPRD ini sangat dibutuhkan,” kata Arbain.

Arbain menilai Kabupaten Paser yang posisinya dekat dengan calon Ibu Kota Negara (IKN) baru bisa menjadi nilai tawar Pemda Paser kepada pemerintah pusat. “Pertama, pemekaran daerah ini untuk mendukung proses IKN.  Kedua, karena ini inisiatif DPR RI, Setidaknya, RUU ini dapat didorong melalui DPRD Paser kepada  DPR RI,” katanya.

Dalam forum RDP tersebut Arbain mengajukan pertanyaan kepada DPRD dan Pemkab Paser tentang keberlanjutan pemekaran Paser Selatan. “Apakah memekarkan daerah masih ada atau tidak? Kalau tidak, kita cukupkan. Kalau lanjut, kami minta kepada DPR ini melanjutkan. Kami tidak bilang ini sayang, sudah kita perjuangkan sama-sama, selama 12 tahun,” jelas Arbain.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *