DPRD Paser: Dua Raperda prioritas disahkan tahun 2024

Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memprioritaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan di tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah, mengatakan kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan tentang pemilihan Kepala Desa.

“Kedua Raperda ini penting apalagi tahun depan bakal ada Pemilihan Kepala Desa,” kata Hamransyah, Jumat (27/10).

Hamransyah mengatakan sebanyak delapan Raperda yang akan dibahas pada tahun 2024, empat diantaranya inisiatif DPRD.Raperda inisiatif DPRD antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda pemilihan Kepala Desa, penyelenggaraan kearsipan pemerintah, dan Raperda tentang pasar swalayan.

Adapun empat Raperda usulan pemerintah daerah antara lain Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor, Raperda tentang pengelolaan dan pembinaan pasar, serta Raperda penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara.

Hamransyah menilai Raperda tentang pasar swalayan perlu direvisi terutama terkait pendirian tata swalayan. Nantinya ada beberapa pasal yang akan direvisi.

Adapun Raperda tentang kearsipan dinilai penting sebagai landasan dalam membentuk kearsipan daerah.Pada saat proses pembahasan, tak menutup kemungkinan Raperda nantinya bakal berubah penamaannya, dikarenakan sifatnya yang masih tentatif.

“Mungkin nanti ada perubahan, bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana tergantung nanti di pembahasan,” ucapnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *