Dua Raperda Paser disampaikan, Penyertaan Modal pada Bankaltimtara Sebesar Rp22,5 Miliar

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf mengatakan dua raperda tersebut diantaranya Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara.

Dikemukakan Wabup Paser Masitah, penyertaan modal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah”. Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara.

“Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Wabup Masitah. Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Adapun Raperda Kedua yang disampaikan yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Adapun RAPERDA ini merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.

“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Wabup.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *