Berita

HUT ke-65 Paser, DPRD: Wujudkan Pembangunan Berorientasi Kepentingan Rakyat 

Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna HUT ke-65 Kabupaten Paser, di ruang Balling Seleloi, Senin (30/12/2024). 

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Kaharuddin, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, dan tokoh masyarakat. 

Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Zulkifli Kaharuddin yang pemimpin sidang paripurna menceritakan sejarah Kabupaten Paser yang sebelumnya masuk dalam bagian Provinsi Kalimantan Selatan hingga bergabung ke dalam wilayah Kaltim. 

Dalam paripurna itu Zulkifli juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pada peringatan HUT ke-65 Kabupaten Paser yang jatuh setiap tanggal 29 Desember, dapat memacu seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kerja yang produktif dan inovatif dalam membangun daerah. 

“Mari kita bekerja untuk maju bersama membangun Kabupaten Paser demi cita-cita dan harapan untuk Kabupaten Paser yang maju, adil, dan sejahtera,” katanya. 

Seiring berkembangnya Kabupaten Paser hingga saat ini, Zulkifli tidak lupa kepada peserta sidang paripurna untuk mengingat jasa dan pengabdian para pendahulu yang telah membangun Kabupaten Paser. 

Bertepatan dengan rapat paripurna itu, DPRD Paser menyampaikan laporan kerja lembaga legislatif tersebut selama tahun 2024,yang disampaikan anggota DPRD dari PKB Zulfikar Yuliskatin. 

Dalam paparannya, Zulfikar mengatakan sebanyak

9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusullan DRPD paser pada tahun 2024 yang dikerjakan tiga pansus. 

Kesembilan Raperda tersebut antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, penyelenggaraan reklame, perubahan Perda 14 tahun 2016 tentang perangkat daerah, pemilihan kepala desa, perubahan Perda 8 tahun 2018 tentang pusat perbelanjaan, pedoman pembentukan produk hukum daerah, pelestarian cagar budaya, ruang terbuka hijau, dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. 

“Dari 9 Raperda tersebut, sebanyak 8 raperda telah ditetapkan menjadi Perda,” kata Zulfikar. 

Adapun 1  buah Raperda tidak bisa ditetapkan menjadi Perda  yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Deda (Kades). Hal itu dikarenakan telah terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang kepala desa yang salah satu bumyi pasalnya menyebut tentang perpanjangan masa kabatam kades. 

“Substansi UU sangat berpengaruh pada Raperda Pemilihan Kepala Desa yang sedang dibahas,” ucap Zulfikar. 

Lebih lanjut Zulfikar mengatakan, selama tahun 2024 ini DPRD juga telah melakukan dua kali reses. 

Selama melakukan reses, DPRD telah menampung 1.137 usulan pada reses pertama yang dilangsungkan 19-24 Februari, dan 1.082 usulan pada reses kedua di tanggal 26 Maret. 

Bukan hanya itu, DPRD selama kurun waktu 2024 juga telah merampungkan 1.178 pokok-pokok pikiran DPRD yang telah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

Terkait keaktifan anggota DPRD dalam berbagai agenda sidang rapat, Badan Kehormatan DPRD telah merilis tingkat kehadiran anggota dalam rapat-rapat selama 2024 sebesar 86,79 persen 

Di akhir penyampaiannya, Zulfikar tidak lupa memberikan apresiasi atas terselenggaranya Pilkada lancar.

Ia mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah meningkatkan pembangunan infrastruktur jaringan jalan, fasilitas umum, dan akses terhadap layanan dasar.

Apa yang sudah dilakukan itu, menurut Zulfikar, telah membantu percepatan akses mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

“Kami berharap Pemerintah Daerah bersama DPRD terus menjalin sinergi yang baik dalam mewujudkan pembangunan berorientasi kepentingan masyarakat sehingga pengambilan keputusan berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas pengambilan kebijakan,” tuturnya. 

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Total Views: 286 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *