Kemenag Paser Imbau Pernikahan dilaksanakan di KUA Selama Pandemi

TANA PASER, MCKabPaser –  Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Maslekhan mengimbau pelaksanaan akad nikah selama pandemi Covid-19 dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setiap kecamatan guna menghindari kerumunan massa.

“Kami sarankan akad nikah dilaksanakan di KUA dihadiri dua orang saksi dan satu wali,” kata Maslekhan, Jumat (27/08/2021).

Menurut Maslekhan saat ini pemerintah sedang berupaya mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga membatas kegiatan yang bisa memunculkan kerumunan massa.

Oleh karena itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan acara resepsi dalam skala besar.

“Stelah akad nikah seandainya ingin melaksanakan persaksian kepada tetangga kanan kiri, cukup saudara kanan kiri menjadi saksi bahwa anaknya sudah resmi menjadi pasangan suami istri,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan tidak memunculkan klaster baru.

“Mudah-mudahan masyarakat menyadari bagaimana pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir penyebaran covid. Resepsinya kalau bisa dihindari dulu,” ucapnya. Foto : Adhitia

Pewarta : Adhitia, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *