Anak Yatim di Paser Akibat Covid-19 Dapat Bantuan Sosial

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser mendata anak di bawah usia 18 tahun yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19 menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kepala Bidang Rehabilitasi sosial pada Dinsos Paser Puji Widyastanti mengatakan ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sosial S2.36/MS/C/Iik.01/8/2021.

“Mengingat banyaknya anak yatim piatu karena covid-19, kami sedang mendata melalui kecamatan untuk nanti diberikan bantuan dari Kementerian Sosial,” kata Puji Widyastanti, Kamis (25/08/2021).

Persyaratan yang diperlukan antara lain fotocopy KTP orangtua, Kartu Indentitas Anak (KIA) atau akta kelahiran, serta keterangan meninggal akibat Covid-19 dari rumah sakit atau RT setempat.

Dinsos Paser, kata Puji, sudah menerima tujuh berkas calon penerima bantuan namun beberapa diantaranya masih belum melengkapi persyaratan dimaksud.

“Karena data yang dibutuhkan masih minim, sehingga diberikan keleluasaan untuk masyarakat datang langsung ke Dinas Sosal untuk mengantarkan berkas,” ujarnya.

Puji menegaskan tidak ada batasan jumlah penerima bantuan sehingga berapa pun yang mengusulkan akan diberikan bantuan dengan ketentuan memenuhi persyaratan.

“Tidak ada kuota (batasan) untuk di Kabupaten Pase. Kami bebas mengirimkan berkas karena bantuannya dari kementerian sosial. Kemungkinan bantuannya berupa uang,” katanya.

Pewarta: Rizky, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *