Kemenag Paser Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp47.500 per jiwa

Tana Paser – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan nilai Zakat Fitrah 1445 H/2024 M untuk masyarakat Kabupaten Paser paling tinggi sebesar Rp47.500 per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Paser, Drs. H. Nasruddin mengatakan mengingat bahwa Zakat Fitrah sebagai penyempurna puasa Ramadan dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat islam, maka Kemenag Paser memutuskan ketentuah nilainya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Memutuskan kewajiban mengeluarkan zakat firah bagi umat islah di wilayah Kbaupaten Paser, kadar zakat fitrah beruba beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sebesar 2,5 kg setiap jiwanya,” kata Kepala Kantor Kemenag Paser, Drs. H. Nasruddin, di Tanah Grogot, Rabu (13/03/2024).

Kemenag Paser telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah untuk harga beras tertinggi yakni sebesar Rp47.500 per jiwa, dan untuk harga beras menengah sebesar Rp37.500 per jiwa, serta untu harga beras terendah sebesar Rp30 ribu per jiwa.

Untuk kadar fidyah yakni berupa beras sebesar 1 mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa per hari. Sementara jika diuangkan nominalnya sebesar Rp13.000 per jiwa per hari.

Nasruddin mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), perwakilan instansi terkait dan ormas Islam, yang digelar di lantai dua Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Paser pada Selasa (12/3/2024).

Ketetapan ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat Mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, serta hasil rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah antara kemenag dengan dinas terkait dan ormas islam pada selaasa 12 Maret 2024.

Keputusan ini juga tertian dalam keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Nomor 58 tahun 2024 Tentang penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Paser.

“Keputusan ini hanya berlaku untuk masyarakat Kabupaten Paser,” ujarnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *