DPKBP3A Sosialisasikan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Paser saat ini sedang gencar mensosialisasikan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat umum Kabupaten Paser, Hal itu diungkapkan Kepala DPKBP3A Amir Faisol, Senin (21/03/2022) di ruang kerjanya.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Hal ini sudah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser No 3 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Amir Faisol mengatakan, KTR ini menjadi komitmen daripada Pemerintah Kabupaten Paser bagaimana di tempat-tempat umum di Kabupaten ini bebas dari pada asap rokok

“Seperti di Pasar, Rumah Sakit, Sekolah, Rumah Ibadah, Tempat Hiburan dan Wisata, Hotel, Angkutan Umum dan Tempat Umum lainnya itu memang tidak diperbolehkan adanya orang yang merokok” kata Amir

Ia juga mengatakan untuk kawasan tersebut akan di pasang imbauan adanya tulisan kawasan tanpa rokok yang disitu mengindikasikan bahwa orang yang masuk ke daerah tempat-tempat tersebut dilarang untuk merokok

“Untuk penegakannya kami akan berikan peringatan dulu kalau mungkin nanti sampai berkali-kali ditemui ada yang tetap merokok di tempat-tempat umum tidak menutup kemungkinan kami akan menjatuhkan sanksi” ucap Amir

Untuk masalah penegakan daerah – daerah KTR amir menyebutkan pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP

“Sebagaimana yang tertuang pada Perda No 3 Tahun 2016 Satpol PP itu memang yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah itu jadi tanpa diminta pun sudah menjadi kewajiban bersama” Tutup Amir.

(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *