Pasien Covid-19 Bukanlah Aib, Pihak Rumah Sakit Bertemu Keluarga Alm. Asnawati

TANA PASER, MCKabPaser- Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya menyatakan bahwa orang yang dinyatakan terkonfirmasi Positif COVID-19 bukanlah aib karena itu kepada masyarakat agar tidak mengucilkan ataupun menjauhi keluarga pasien, karena penyakit tersebut bisa menimpa siapa saja.

“Penyakit ini bisa menimpa siapa saja, tidak memandang status sosial bahkan para tenaga kesehatan seperti dokter maupun perawat juga bisa terpapar,” kata Humas RSUD Panglima Sebaya, dr. Mansyah melalui rilis yang disampaikan ke Media Center, Senin (20/7).

Rilis ini disampaikan untuk menjawab keresahan yang disampaikan pihak keluarga Alm. Asnawati (Psr-23), pasien terkonfimasi Positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Berita meninggalnya Psr-23 sempat menghebohkan media sosial yang merugikan pihak keluarga Psr-23.

Pada Kamis (16/7) lalu, pihak keluarga Psr-23 dengan Pihak RSUD Panglima Sebaya menggelar pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Hadir Plt Direktur RSUD Panglima Sebaya dr. Nurdiana, Humas RSUD Panglima Sebaya dr. Mansyah.

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga Psr-23 menyampaikan kekecewaanya kepada pihak Rumah Sakit yang menurutnya telah mencemarkan nama baik keluarga Psr-23.

Sejak informasi data Psr-23 yang dinyatakan meninggal dunia beredar di media sosial, menurut keluarga Psr 23, mereka mendapat gunjingan dan merasa dikucilkan masyarakat.

Menurut pihak keluarga Psr-23, semestinya informasi data pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terlebih dahulu disampaikan kepada keluarganya, jadi hanya pihak rumah sakit dan pihak keluarga saja yang tahu.

Karena itu dalam kasus ini menurut pihak keluarga Psr-23, pihak rumah sakit dianggap telah melakukan kecerobohan sehingga data Psr-23 tersebar di media sosial.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol menegaskan bahwa dalam penyampaian data pasien terkonfirmasi Positif COVID-19, pihaknya tidak menyebut nama dan alamat secara detail.

“ Kami hanya menyebut kode pasien dan alamat di tingkat kecamatan, gugus tugas tidak bertanggung jawab atas informasi data pasien yang beredar di media sosial, data yang resmi dan dapat dipertanggung jawabkan adalah data yang disampaikan oleh Gugus tugas Kabupaten maupun Provinsi, ” katanya saat menggelar konferensi pers pada Kamis (16/7) di ruang media center covid-19. (mckabpaser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *