Pemkab Paser Tidak Izinkan Kegiatan Keramaian

TANA PASER, MCKabPaser – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara meluas, Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi izin kegiatan keramaian.

“Rekomendasi belum bisa keluar, begitu juga izin keramaian dari kepolisian. Rekomendasi akan kami evaluasi lagi,” kata Jubir Satgas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di ruang Media Center, Senin (19/10/2020).

Kebijakan itu menyusul tingginya penyebaran Covid-19 saat ini, terlebih Kabupaten Paser berada di zona merah dengan 75 pasien dalam perawatan.

Amir mencatat, terdapat beberapa klaster penyebaran Covid-19 diantaranya klaster resepsi, kegiatan pesta, klaster perkantoran, perjalanan luar daerah, klaster keluarga. Satgas mencatat terdapat 6 tenaga kesehatan dan 4 ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Namun kami belum mendapati klaster kampanye pilkada dan demo. Semoga tidak ada,” ucap Amir.

Terdapat tiga kecamatan di Paser yang tingkat penyebaran kasus Covid-19 cukup tinggi yaitu Kecamatan Long Ikis, Batu Sopang dan Tanah Grogot.

“Itu karena jumlah penduduk, aktivitas ekonomi yang tinggi, warga luar daerah yang berdatangan dan sebaliknya,” kata Amir.

Amir berharap masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan di setiap aktivitas.

Pewarta : Hutja Prasetya
Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *