Pandemi Corona, 37 Narapidana Rutan Tanah Grogot Dibebaskan

TANA PASER, MCKabPaser – Cegah penyebaran Covid-19 sebanyak 37 orang warga rumah tahanan kelas II B Tanah Grogot dibebaskan melalui asimilasi tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Dawa’i mengatakan pembebasan ini diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020.

“Jadi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan Anak,” ujar Dawa’I di Tana Paser, Kamis (2/04/2020).

Saat pelepasan puluhan warga binaan itu Dawa’i memberikan arahan agar pada saat menjalani asimilasi warga tahanan untuk selalu menjaga kesehatan setelah dipulangkan.

“Saya harapkan untuk para warga binaan yang mendapatkan program asimilasi terus menjaga kesehatan juga meningkat wabah Covid-19 yang kian hari kian meningkat jumlah pasiennya,” kata Dawa’i.

Dirinya juga berpendapat pembebasan asimilasi ini untuk mengantisipasi resiko penularan covid-19 diwilayah rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

“Saya harap semoga hal ini dapat mengurangi tingkat resiko rentan penularan Covid-19 yang sedang mewabah,” kata Dawa’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *