Pemerintah Pusat akan Menghapus Tenaga Honorer, Bagaimana di Paser?

TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan belum ada surat resmi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkait rencana penghapusan status tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada tahun 2023.

“Belum ada surat resmi ke kami,” kata Suwito usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Paser, Senin (24/01/2022)

Dikemukakan Suwito, Pemkab Paser akan mengedepankan kehati-hatian dalam bertindak agar tidak menimbulkan masalah baru. Karena menurut dia, jumlah PTT di Kabupaten Paser sama banyaknya dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara Pemkab Paser mendapat formasi yang terbatas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seperti diketahui pada tahun 2021 lalu, Pemkab Paser mendapat formasi CPNS dan P3K sebanyak 282 orang. Formasi yang diberikan pemerintah pusat tersebut belum bisa menutupi kebutuhan pegawai di Kabupaten Paser.

“Saat ini kita kekurangan pegawai. Kalau mereka (PTT) diberhentikan semua siapa yang akan mengisi. Sementara formasi P3K terbatas,” ujarnya.

Lanjut Suwito mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah untuk membicarakan rencana penghapusan PTT itu.

“Ini kan menyangkut nasib orang. Jangan sampai kita mengambil tindakan yang menyengsarakan nasib PTT. Kebijakan yang diambil harus melihat situasi. Aritnya dengan kondisi pandemi ini (ekonomi) masih lumpuh,” tutupnya.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *