514 Pedagang Kandilo Plaza Perbarui Surat Hak Guna Pakai

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan secara simbolis surat pembaruan hak guna pakai Plaza Kandilo sekaligus menyerahkan Kartu Tanda Pengenal ke sejumlah pedagang, di Pendopo Kabupaten, Senin (10/05/2021).

Penyerahan surat dan kartu pengenal tersebut disaksikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Paser Chandra Irwanadi.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan dengan surat pembaruan hak guna pakai itu, para pedagang dapat menggunakan kios di Plaza Kandilo sesuai hak yang telah diatur dalam perjanjian.

“Pembaruan surat perjanjian ini sudah dipahami masing-masing sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan

Bupati Fahmi mengapresiasi inovasi dalam pengelolaan retribusi bagi pedagang Plaza Kandilo dan berharap pengelolaan pusat perbelanjaan itu lebih baik.

“Kita lihat proeses, apa kekurangan, setelah berjalan, kita akan lengkapi lebih sempurna. Harapan lain penataan plaza terkait pembangunan itu sendiri, penataan pedagang dan kebersihannya,” ujar Bupati Fahmi.

Sementara Disperindagkop UKM Paser Chandra Irwanadi mengatakan sebanyak 514 pedagang yang telah memperbarui sewa pakai di Kandilo Plaza.

“Total 514 terdiri dari 399 kios, sisanya 114 di ruang terbuka dari lantai satu sampai lantai tiga,” kata Chandra.

Disperindagkop Paser, lanjut Chandra, memastikan bahwa surat tersebut diperbarui oleh pihak pertama atau pedagang yang memang menyewa kios di Plaza Kandilo tanpa perpanjangan tangan.

“Kita telah telusuri ini (kios) punya siapa, kita catat pemilik awal,” kata Chandra.

Saat ini, pembayaran retribusi sewa di Kandilo Plaza telah dilakukan melalui non tunai di Bankaltimtara.

“Kita harap baik di plaza dan senaken bisa melakukan transaksi non tunai. Mengurangi kebocoran, real time kita bisa tahu, pemasukan daerah,” ujar Chandra.

FOTO : Adhitia

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *