Absensi Daring ASN Paser diterapkan April 2021

TANA PASER, MCKabPaser – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser baru akan menerapkan absensi daring bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh pada April 2021.

“Tiga bulan ini kita percobaan, saat April dipakai (absensi daring) untuk perhitungan TPP. Tapi mulai Januari absen manual tetap diperhitungkan. Karena itu kewajiban kita,” kata Kabid Penilaian Kinerja ASN dan Kesejahteraan BKPSDM Paser, M. Gunawan Syukur, Jumat (19/03/2021).

Informasi yang dihimpun di kalangan ASN Paser, beberapa kendala yang terjadi saat absensi daring yaitu aplikasi tidak menampilkan peta atau lokasi absen dan terjadi ‘buffering’ atau hambatan saat mengunduh data.

Gunawan mengatakan selama tiga bulan masa percobaan, absensi daring ini terus disempurnakan sehingga saat penerapannya bisa digunakan secara maksimal.

ASN yang mengalami kendala saat absensi daring, kata dia bisa melakukannya secara luring (offline).

“Kalau ada kendala bisa offline, setelah ada jaringan baru diuplod,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, jika masih mengalami kendala, ASN harus segera melapor ke pimpinan untuk dibuatkan surat keterangan.

“Misal lupa (absen) padahal sudah datang pagi, nah ini kita ada blanko pernyataan yang diketahui atasan. Ini juga termasuk saat mengalami kendala ada kendala absen,” jelasnya.

Dikemukakan Gunawan pada April 2021 nanti akan mulai diterapkan penghitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif ASN berdasarkan absensi daring tersebut.

“Pemberian TPP dilihat dari 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja. Setiap bulan ada operator administrasi masing-masing OPD yang mendata,” ucapnya.

Ia berharap absensi daring pada April nanti berjalan baik dan tidak ada kendalan serius sehingga pembayaran TPP bisa dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran pada absensi tersebut.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *