DPKP Paser Akan Rehab 30 Rumah Tidak Layak Huni

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Perumahan  dan  Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser akan melakukan rehabilitasi atau perbaikan terhadap 30 rumah  milik masyarakat yang kurang layak huni melalui Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2021.

Plt  Kepala Bidang Perumahan pada DPKP Paser Aji  Mohamad Tomy mengatakan bantuan tersebut diperuntukkan masyarakat Paser berpenghasilan rendah atau tidak mampu.

“Kami akan merehab rumah masyarakat tidak mampu yang kondisinya rusak,” kata Tomy, Kamis (18/03/2021).

DPKP Paser lanjut Tomy, saat ini sedang mengidentifikasi penerima bantuan agar penyalurannya tepat sasaran.

“Sekarang masih proses identifikasi. Siapa yang berhak dapat rehabilitasi rumah agar  tepat sasaran,” ujarnya.

Pemkab Paser kata Tomy, mengalokasikan anggaran Rp25 juta untuk rehab setiap rumah yang memang kondisinya benar-benar rusak parah atau tidak layak huni.

Dengan jumlah target penerima bantuan sebanyak 30 rumah itu, maka Pemkab Paser telah mengalokasikan total anggaran perbaikan sebesar Rp750 juta.

Dijelaskan Tomy, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan ini diantaranya memiliki rekomendasi dari kepala desa setempat.

Persyaratan lain yaitu penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu, yang mendaftar dengan melampirkan KK, KTP, Akta Tanah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.

Tomy menegaskan, Pemkab Paser tidak lagi membangun rumah layak huni dikarenakan adanya ketentuan peraturan yang baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Pewarta : Rizky, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *