APBD-P Paser 2020 Ditetapkan Rp2,5 Triliun
TANA PASER, MCKabPaser – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser tahun 2020 sebesar Rp2,5 Triliun lebih setelah disetujui melalui rapat paripurna DPRD Paser, Senin (14/09/2020).
“Pendapatan setelah perubahan Rp.2,1 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp442 miliar lebih. Belanja setelah perubahan Rp2,5 triliun lebih,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Penetapan APBD-P kata Hendra telah melalui beberapa pembahasan internal DPRD maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Persetujuan APBD-P ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Paser Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 14 September 2020,” ujar Hendra.
Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengapresiasi kinerja DPRD dan TAPD sehingga APBD-P tahun 2020 ini telah ditetapkan.
“Saya sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap pimpinan DPRD atas kebeersamaan dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan kabupaten Paser,” ujar Kaharuddin.
Kaharuddin meminta kepada kepala perangkat daerah untuk mengupayakan optimalisasi unsur pendapatan yang ada di setiap instansi.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara berimbang antara pendapatan dan pengeluaran.
“Anggaran pendapatan dan belanja telah maksimal hendaknya mengedepankan kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujar Kaharuddin.