APDESI Paser Nilai Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa

Tana Paser – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Nasri berpendapat masa jabatan 6 tahun sudah cukup bagi kepala desa (kades) untuk membangun desa.

“Menurut saya sudah cukup enam tahun masa jabatan kades, kalau sembilan tahun terlalu lama,” kata Nasri, Rabu (18/01/2023).

Seperti diketahui saat ini para kades seluruh Indonesia yang tergabung KIB PAPDESI APDESI menuntut DPR untuk merivisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kata Nasri, yang dituntut para kades kepada DPR bukan hanya perihal perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Gabungan Organisasi Pemerintah Desa juga menuntut adanya alokasi dana untuk kesejahteraan kades dan stempel kades yang berlambang Garuda.

Terkait administrasi seperti surat kepala desa memang sudah berkop garuda tetapi stempelnya bukan berlambang garuda. Ini berbeda halnya dengan emblem yang dipakai kades, itu sudah berlambang Garuda.

APDESI, kata Nasri, mengusulkan agar dialokasikan 3 persen dana Operasional kepala desa dari dana desa. Karena pengalokasian 3 persen dari Dana Desa saat ini bukan untuk operasional kades, melainkan untuk operasional pemerintah desa.

Lebih lanjut Nasri menilai, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun menurutnya adalah sebuah kemunduran dalam demokrasi. Karena hal itu sama saja kembali kepada sistem lama yang lebih mengedepankan kepentingan politik kelompok tertentu.

Jika memang kades bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, kata dia, yang bersangkutan tentu akan dipilih kembali.

“Kami mengusulkan batasan 3 periode untuk jabatan kades agar dihapus saja. Kalau kades itu kerjanya bagus, mau tiga periode, empat periode, atau lima periode, pasti akan dipilih kembali. Namun kalau kades nya tidak bekerja dengan baik, jangankan tiga periode, setengah priode saja bisa didemo warga, ” katanya.

Ia menuturkan yang lebih penting adalah bagaimana kades bisa menyelaraskan program desa dengan visi dan misi Kepala Daerah. Karena hal itu bentuk sinerginya program pembangunan yang berbasis desa atau membangun dari pinggiran.

“Desa adalah ujung tombak Pembangunan paling bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kalau ada Kades yang tidak sejalan dengan Kepala Daerah, itu dipertanyakan juga loyalitasnya untuk mendukung pembangunan,” kata Nasri.

Meski Nasri berbeda berpendapat dengan mereka yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam ke sembilan tahun, menurut dia, tuntutan itu adalah hak mereka untuk menyampaikan pendapat.

“Itu sah sah saja dan legal untuk menyuarakan ke DPR. Karena DPR tempat mengadu, kita kembalikan ke masyarakat apakah mereka juga setuju dengan jangka waktu yang panjang jabatan karena masyarakat jugalah yang memilih,” tutup Nasri.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/