Arsip Bappedalitbang Paser Kurun Waktu 2005-2017 Dimusnahkan

Tana Paser – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, melakukan penghapusan arsip milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) kurun waktu 2005 – 2017.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser, Yusuf Sumako, mengatakan penghapusan dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya.

“Sebelum kami lakukan penghapusan, kami laporkan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapatkan persetujuan,” kata Yusuf Sumako, Senin (25/3/2024).

Yusuf Sumako mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 dijelaskan, pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansi Pemerintah Kabupaten Paser.

Dikatakan, arsip yang diusulkan musnah oleh Pemerintah Kabupaten Paser ke ANRI berupa arsip  fasilitatif dan substantif Bappedalitbang kurun waktu 2005-2017.

Tim penilai ANRI telah melakukan penilaian atau verifikasi terhadap daftar arsip yang diusulkan musnah oleh  Pemerintah Kabupaten

 “Berdasarkan hasil penilaian/verifikasi, ANRI menyetujui pemusnahan arsip  sebagaimana daftar arsip musnah terlampir karena tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Pemusnahan arsip hanya dilakukan sesuai dengan daftar arsip musnah yang  disetujui oleh ANRI, di luar daftar arsip musnah tersebut bukan menjadi  tanggung jawab ANRI.

Pelaksanaan pemusnahan arsip harap memperhatikan  ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan melakukan penghapusan arsip milik karena dinilai telah habis masa retensinya. Penghapusan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kantor

Penghapusan arsip dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappedalitbang Kabupaten Paser Rusdian Nor pada Jumat (22/3/2024), disaksikan Kepala Diskarpus Paser Yusuf Sumako dan beberapa pegawai kedua instansi terkait.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/