ASN Paser Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru Imlek sejak 11 hingga 14 Februari 2021.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran nomor 061.1/326/ORG tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser selama libur tahun baru Imlek dalam masa pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru Imlek sejak 11 hingga 14 Februari 2021,” kata Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam surat edarannya tertanggal 10 Februari 2021.

Kaharuddin menerangkan dasar acuan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 04 Tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021.

Ditambahkan ia, apabila ASN dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin tertulis dari kepala perangkat daerah.

“ASN yang terpaksa bepergian harus memerhatikan peta risiko penyebaran Covid-19, peraturan Pemerintah Daerah dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kriteria persyaran dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” jelas Kaharuddin.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat menerapkan 5 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi
“ASN agar menjadi contoh, mengajak keluarga di lingkungan tempat tinggal untuk tidak bepergian ke luar daerah,” ucap Kaharuddin.

Kaharuddin menegaskan ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika melanggar, kepala perangkat daerah harus melakukan penegakkan disiplin terhadap ASN. Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin pegawai,” tutup Kaharuddin.

Pewata : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *