Bupati Fahmi Ikuti Wawancara Paritrana Award, Tim Penilai Beri Apresiasi Paser

JAKARTA, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti wawancara Paritrana Award tahun 2022 tingkat Provinsi Kalimantan Timur secara hybrid, di Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Paser Kawasan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

Tim penilai Paritrana Award berasal dari beragam stakeholder, mulai dari Pemerintah Provinsi Kaltim, serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, akademisi, dan lainnya.

Wawancara yang dilakukan tim penilai mengenai peran dan dukungan Pemkab Paser dalam melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdiri dari aparatur non ASN, guru honorer, perangkat kecamatan dan desa serta pekerja rentan, termasuk para penyelenggara Pemilu.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam wawancara penilaian coverage kepesertaan ekosistem desa menjelaskan, sesuai dengan Amanah instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagaketrjaan dan instruksi Presiden nomor 4 tshun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pemerintah Daerah Kabupaten Paser telah melakukan  kesepakatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan apparat pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan apparat pemerintah non ASN,” ujar Bupati Fahmi.

Dikatakan Bupati, atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Paser telah melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dua indikator, di antaranya yang pertama yaitu aparatur desa terdiri dari Perangkat Desa jumlah terlindungi 747 orang, Badan Permusyawaratan Desa 727 orang, Lembaga Kemasyarakatan Desa 1.995 orang, BUMDes 133 orang dengan sub total 50 persen coverage atau terlindungi.

“Indikator ke dua adalah pekerja rentan desa terdiri dari 100 orang per Desa  sebanyak 32.680 orang yang terlindungi,” kata Bupati.

Untuk data coverage kepesertaan non ASN terdiri dari beberapa jenis pekerjaan di antaranya, honorer Pemda jumlah terlindungi sebanyak 2.886 orang, guru honorer 1.802 orang, dan perangkat kevamatan atau kelurahan sebanyak 312 orang.

Ia melanjutkan, perlindungan pekerja rentan melalui APBD yakni sejak Oktober 2022 Pemkab Paser telh melindungi pekerja rentan sebanyak 32.628 orang dari berbagai sector pekerjaan yang berasal dari seluruh kelurahan dan desa di Kabupaten Paser.

“Di antaranya bidang keagamaan sebanyak 1.561 orang, pekerja sosial 747, pedagang dan UMKM 14.648, nelayan dan pembudidaya ikan 2.243, petani dan pekebun 11.940, rt 838, dan guru honorer 291 orang,” jelasnya.

Bupati Fahmi menyebutkan berdasarkan data tersebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Paser meningkat dari sebelumnya, yaitu sebanyak 34.938 orang atau  35 persen menjadi 66.013 orang dengan persentase 66 persen.

“Meningkat hampir dua kali lipat dari sebelumnya setelah program perlindungan pekerja rentan melalui APBD,” tandasnya.

Usai mendengar penjelasan Bupati Paser, tim penilai mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser.

Tim penilai mengatakan ini merupakan tahapan dalam rangka memberikan apresiasi khususnya kepada kabupaten/kota yang telah peduli terhadap perlindungan sosial terhadap tenaga kerja yang ada di wilayahnya, baik itu pekerja formal maupun non formal.

Pihaknya berharap apa yang telah dilakukan Paser agar terus ditingkatkan untuk menjamin keberlangsungan program ini.

Oleh karena itu apa yang telah dilakukan agar terus ditingkatkan khususnya regulasi, dilihat pada data Paser bahwa  regulasi yang ada mengarah keperencanaan untuk dijadikan perturan daerah.

“Semoga bisa terwujud untuk bisa memberikan kepastian dalam hal perlindungan sosial ketenagkerjaan. Berdasarkan data yang ada semua aspek sudah dilakukan oleh Kabupaten Paser, tinggal bagaimana bisa memaksimalkan dan mengoptimalkan coverage atau perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.

Kegiatan yang digelar setiap tahun itu diikuti oleh tujuh Kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang masuk dalam nominasi, di antaranya Balikpapan, Samarinda, Paser, Berau, Bontang, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.

Untuk diketahui, Paritrana Award merupakan inisiasi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dimulai sejak 2017.

Bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan pelaku usaha yang dinilai telah menerapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

Juga merupakan salah satu upaya untuk memotivasi berbagai pihak baik Pemda maupun pelaku usaha dalam menerapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. MCKabPaser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *