Bupati Paser Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pada BPD Kaltimtara

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli sampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara), di Ruang Rapat Baling Seloloi DPRD Kabupaten Paser, Kamis (16/11/2023).

Melalui sidang tersebut dirinya memberikan apresiasi dan penghargaan serta berterimakasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser, Badan Pembentukan Perda DPRD, Komisi-Komisi, Pansus-Pansus maupun Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Paser, yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Paser.

“Raperda ini sangat kita tunggu pengesahannya, sebab dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPD Kaltimtara dibutuhkan payung hukum guna kelancaran peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata dr. Fahmi.

Pada kesempatan itu ia juga bersyukur telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Raperda tersebut menjadi Perda. “Kami berharap semoga semua pihak dapat berkontribusi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini kelak,” harapnya.

Di saat yang bersamaan juga Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser dalam rangka persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024.

dr. Fahmi Fadli menyebutkan Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024 ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Paser. Sebagaimana yang telah kami uraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024 pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu.

Bahwa penyusunan Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

“Dalam RAPD tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” ujar dr. Fahmi.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebagai pelaksanaan dari Perda lanjut dr. Fahmi, tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, sebaiknya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Anggaran yang disiapkan dalam APBD tersebut merupakan anggaran maksimal, sehingga dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

“Diharapkan paket pekerjaan fisik Perangkat Daerah dapat segera menyusun rencana umum pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP, dan segera dilakukan proses lelang secepatnya agar hasil pekerjaan fisik tersebut segera dinikmati oleh Masyarakat,” tutupnya. /Asm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *