Bupati Paser Tandatangani MoU, 32 Ribu Pekerja Rentan dan Non ASN Dapat Perlindungan BPJS

JAKARTA,MCKabPaser – Sejalan dengan visi misi Paser MAS ( Maju Adil Sejahtera) terkait pemenuhan jaminan sosial BPJS dalam hal ini Bupati Paser dr Fahmi Fadli melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan bertepat di plaza Jamsostek Rasuna, Jumat (23/9/2022)

Kegiatan ini terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, yang mana kesepakatan bersama tersebut berakhir pada 13 Juni 2022.

Pada saat penandatanganan disambut langsung Direktur Umum dan SDM Abdur Rahman Irsyadi serta turut hadiri pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Asisten Kesejahteraan rakyat Romif Erwandi, serta beberapa perwakilan OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Paser.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyebutkan penandatanganan tersebut yakni sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui kepesertaan masyarakat Kabupaten Paser melalui BPJS.

“Kami berharap kedepannya akan semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS sehingga kesejahteraan masyarakat lebih terjamin,” Ujar Bupati Paser

Selain itu Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyebutkan saat ini minimnya sosialisasi pentingnya keikutsertaan BPJS di Kabupaten Paser untuk meningkatkan kepesertaan BPJS

“Untuk itu kami harapkan akan ada sosialisasi bagi masyarakat terkait kepesertaan pada program BPJS tersebut,” Ujar dr Fahmi Fadli.

Sementara itu Direktur Umum dan SDM Abdur Rahman Irsyadi menyebutkan saat ini ada 32 ribu lebih yang akan dilindungi BPJS di Kabupaten Paser

” Yakini dari pekerja, petani, nelayan, marbot, guru ngaji, Ini sangat luar biasa dan menjadi progres yang baik,” Kata Abdur Rahman,

Dirinya menuturkan komitmen Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam memberikan jaminan pekerja ini patut diapresiasi dalam pemenuhan jaminan BPJS bagi masyarakat di Kabupaten Paser.

“Tindakan tersebut sudah membuktikan bahwa Bupati Paser memberikan jaminan kepada pekerja bahwa jika bekerja sudah tidak perlu cemas lagi pada saat sakit, jika terjadi resiko seperti kecelakaan kerja sudah terdapat jaminan kesehatan yang bisa mengakomodir,” Kata Abdur Rahman.

(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/