Cegah Terjadinya Sengketa Tanah, Pemda Paser Lakukan Gerakan Reforma Agraria

Tana Paser – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser menggelar gerakan sinergi reforma agraria nasional tahun 2024 di Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Senin (22/4/2024).

Kegiatan yang digelar di rumah adat Paser Desa Rangan ini, dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Ir. Romif Erwinadi, M. Si yang mewakili Bupati.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah perwakilan perangkat daerah, kepala desa, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Pemkes Setda Paser, Romif Erwinadi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah kepengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat mengingat banyaknya sengketa tanah yang terjadi.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor : 10/500.PH.03.01/IV/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia (GSRA) di seluruh Indonesia Melalui Zoom Meeting.

“Salah satu yang sering menjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah, atau masyarakat dengan masyarakat adalah sengketa tanah. Dengan program ini, membuat kepengurusan sertifikat menjadi mudah,” kata Romif dalam sambutan bupati yang dibacakannya.

Romif mengatakan di Desa Rangan, sebanyak 523 serfitikat sudah selesai dengan realisasi tahun 2023 secara keseluruhan sebanyak 5.661 bidang.

“Hari ini secara bertahap serfitikatnya kita serahkan kepada masyarakat,” ujar Romif.

Romif menjelaskan pada tahun 2024, sebanyak 20 ribu bidang tanah yang akan mendapat program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkah (PTSL). Puluhan ribu bidang tanah itu, berlokasi di Muara Lambakan, Pasir Mayang, dan Pondong baru.

Selain itu, pada tahun 2024 ini juga dilakukan penatausahaan Pelepasan Tanah Hak Pengelolaan (PHL) di Desa Jone.

Lanjut Romif, tahun ini juga dilakukan kegiatan reforma agraria di tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Borneo Indo Subur (BIS) di Desa Long Gelang, Tiwei dan Belimbing Kecamatna Long Ikis.

“Yang patut kita apresiasi lagi bahwa kegiatan ini juga dapat mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bermuara pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Romif.

Romif berpesan kepada masyarakat untuk peduli terhadap pembuatan sertifikat tanah untuk menghidari hal-hal yang tidak diingingkan di kemudian hari.

“Jangan takut atau malas, agar segera mengurus dengan pihak pertanahan. Begitupun petugas agar memberikan pelayanan Prima, efektif dan efisien kepada masyarakat. Jangan mempersulit yang mudah, namun jangan mempermudah jika terdapat masalah, lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Romif.

Melalui kegiatan ini diharapkan, seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Paser melalui instansi atau perangkat daerah terkait, dapat bersenergi mewujudkan cita-cita rerforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Ahwan, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *