DKISP Paser Ikuti Sosialisasi dan Bimtek e-Monev Keterbukaan Informasi

SAMARINDA, MCKabPaser – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser mengikuti Sosialisasi dan Bimtek Monitoring Kepatuhan Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim baik secara daring dan luring, Selasa (20/9/2022).

Turut hadir pada acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H.M. Syirajudin yang mewakili Gubernur Kaltim, Ketua KI Pusat Donny Yogieantoro, Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih, Unsur Forkopimda Kaltim, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur HM Faisal, Kepala Diskominfo se – Kaltim / yang mewakili, Perwakilan Badan Layanan Umum Daerah, Perwakilan RS Kanujoso Djatiwibowo, Perwakilan RS AWS Syahranie dan seluruh anggota komisioner komisi informasi Kalimantan Timur, serta dari DKISP Paser yang diwakili oleh Sekretaris DKISP Paser Amri Yulihardi, Pranata Humas Ahli Muda Dwi Wahyudi dan Staf PPID DKISP Paser.

Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih mengatakan saat ini kelebihan dalam melakukan e-monev adalah dengan pengisian kuesioner secara online dan hasil penilaian diinformasikan secara realtime.

e-Monev dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di Kaltim dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik serta untuk mengidentifikasi, menginventarisasi dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Kaltim.

“Terobosan baru ini memudahkan Badan Publik melalui e-monev. Memonitoring sendiri dalam menilai sejauhmana Badan Publik, khususnya Badan Publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat. Penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana dan prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa,” Jelas Ramaon.

Dengan e-monev ini, Badan Publik dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian. Instrumen e-monev ini sekaligus sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi baik tingkat pusat maupun daerah.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H.M. Syirajudin mengingatkan setiap badan publik atau perangkat daerah agar bisa transparan untuk menyampaikan program kerja masing – masing dan harus mengupdate website dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik

“Jadi sesuai arahan pimpinan setiap badan publik harus transparan menyampaikan informasi publik. Untuk itu, mereka harus punya media center sehingga masyarakat merasa dilayani dan terpenuhi keinginannya serta keterbukaan ini meminimalisir sengketa informasi” Ucap Syirajudin

Penulis : Dwi Wahyudi
Editor : Rizal Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *