DKP Paser : Baru Dua Perangkat Daerah yang Tertib Arsip

Tana Paser – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser mencatat dari 47 perangkat daerah, baru dua perangkat daerah yang dinyatakan tertib dalam pengelolaan arsip.

Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis DKP Paser Marwan Natsir mengatakan kedua perangkat daerah dimaksud yakni Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitban) dan Kecamatan Paser Belengkong.

“Dua perangkat daerah yang sudah tertib total penataan arsipnya yaitu Bappedalitbang dan Kecamatan Paser Belengkong,” kata Marwan, Senin (15/5).

DKP telah menata arsip pada Bappedalitbang dan Kecamatan Paser Belengkong mulai dari arsip yang terdokumentasi sejak tahun 1990-an hingga awal 2020.

“Bahkan arsip yang masih diketik manual masih tersimpan dan sudah ditata rapi,” imbuh Marwan.

Manfaat dari penataan arsip, menurut Marwan, selain dapat mengurangi penumpukan arsip milik pemerintah, juga dapat memudahkan pencarian arsip-arsip lama.

Arsip-arsip di setiap perangkat daerah, lanjut Marwan, sangat penting sebagai dokumen negara yang harus dijaga sehingga diperlukaan penataan yang rapi dan tertib.

“Misal kalau ada masalah hukum, arsip ini bisa memudahkan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Namun, menurut Marwan, sementara ini DKP Paser tidak bisa menata semua arsip di setiap perangkat daerah dikarenakan keterbatasan personel.

“Selain itu untuk menata arsip diperlukan waktu yang tidak sebentar. Menata arsip satu perangkat daerah bisa memakan waktu berbulan-bulan,” tuturnya.

Saat ini DKP Paser sedang menata arsip milik Dinas Lingkungan Hidup dan setelah itu akan dilanjutkan penataan arsip di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Marwan mengatakan selain menata arsip statis pada perangkat daerah, DKP Paser juga akan melakukan penataan arsip sejarah dan kebudayaan daerah.

“Tahun ini kami melakukan penelusuran arsip sejarah Kabupaten Paser yang ada di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nantinya arsip tersebut akan diduplikasikan dan disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Paser,” tutup Marwan.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *