Satu Parpol di Paser Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU

Tana Paser- Dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, satu Parpol di Kabupaten Paser tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (baceleg) ke KPU. Parpol dimaksud yakni Partai Garuda.

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, 17 Parpol telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran kemarin, 14 Mei 2023.

“Yang kami terima berkasnya ada 17 Parpol dari 18 Parpol peserta Pemilu. Satu Parpol dari Garuda tidak mendaftarkan Bacalegnya,” kata Qayyim, Senin (15/5).

Setelah menerima seluruh berkas pengajuan bacaleg 17 Parpol, selanjutnya KPU Paser akan melakukan verifikasi administrasi 15 hingga 23 Mei 2023.

“Yang akan kami lakukan penelitian adalah kebenaran dan keabsahan dokumen,” ujar Qayyim.

Qayyim menuturkan KPU Paser memberikan waktu bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat. KPU, katanya, akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29-23 Agustus 2023.

“Kami juga menerima masukan dari masyarakat terhadap para DCS,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPU Paser telah membuka pendaftaran Bacaleg mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Berkas bacaleg di Paser baru diterima KPU di hari kedelapan masa pendaftaran pada Senin (8/5). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

Satu hari menjelang ditutupnya pendaftaran pada Sabtu (13/5), sebanyak tujuh Parpol telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU.

Secara keseluruhan, 17 Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Paser antara lain PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *