DKP Paser inventaris arsip aset daerah

Tana Paser – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan penataan arsip aset daerah sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Nomor 045/549/BKAD-PBMD/VII/2023.

“Arsip yang kami tata arsip mulai tahun 1975 hingga arsip aset yang terbaru,” kata Kepala DKP Paser, Yusuf Sumako, Senin (7/8).

Kegiatan ini, kata Sumako, fokus pada arsip aset. Tidak seperti kegiatan penataan yang dilakukan DKP sebelumnya, yang juga dilakukan pada arsip statis atau arsip ketatausahaan seperti arsip surat-menyurat.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menertibkan dan menyusun arsip aset pemerintah daerah yang tercatat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, BKAD wajib melakukan pengamanan terhadap surat-surat.

“Arsip surat berharga yang kami tata seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung,” ujar Yusuf.

Penataan arsip ini, tambah Sumako, penting dilakukan guna mengetahui nilai aset pemerintah daerah.

Kegiatan ini akan memakan waktu cukup lama karena memerlukan ketelitian dan kecermatan dalam penataan arsip aset miliki pemerintah daerah.

Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis Marwan Natsir mengatakan arsip memiliki beberapa peranan diantaranya adalah sebagai sumber informasi dan sumber dokumentasi, Bahan atau alat pembuktian (bukti otentik).

“Tujuan dari penataan atau pengelolaan arsip antara lain agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman,  bisa dengan mudah ditemukan kembali arsip yang dibutuhkan tersebut dengan cepat dan tepat, menjaga kerahasiaan, kelestarian arsip dan untuk menyelamatkan arsip – arsip penting,” tutup Marwan.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *