DP2KBP3A Paser Berikan Pendampingan Psikologis Pelajar Korban Pelecehan
Tana Paser – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser telah memberikan pendampingan psikologis kepada salah seorang pelajar yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Sejak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan, sudah kami berikan pendampingan,” kata Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol, Rabu (19/10).
Prinsipnya, kata Amir, Pemda Paser akan memastikan korban pulih kejiwaannya sehingga bisa kembali beraktivitas belajar di sekolah.
“Intinya yang kami lakukan memberikan pendampingan psikologis dalam hal ini trauma healing pada korban, pemulihan psikologis pada trauma yang timbul akibat kejadian dan hal hal negatif yang dialami korban,” ucap Amir.
Sementara Kepolisian Resor Paser telah mengamankan tersangka Fa (29), seorang guru honorer di salah satu sekolah di Tanah Grogot, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual atau pencabulan kepada siswinya, Tn (12).
“Pelaku kami amankan pada Senin, 10 Oktober, sekitar pukul 11 siang tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi Pers di Mapolres Paser, Senin (19/10).
Ghanda mengatakan peristiwa pelecehan itu terjadi pada akhir Agustus lalu, sekitar pukul 11.30 WITA di saat jam istirahat sekolah.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pas 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i