DPRD Paser Setujui KUA-PPAS APBD-P 2021
TANA PASER, MCKabPaser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujuui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) melalui rapat paripurna yang digelar ruang Balling Seleloi, Selasa (28/09/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Wakil Ketua DPRD Fadly Himawan, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Kepala Perangkat Daerah.
“Perubahan KUA-PPAS telah disetujui anggota DPRD yang hadir. Selanjutnya silakan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap persetujuan ini,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi usai mendengarkan persetujuan para anggota DPRD.
Pada persetujuan KUA-PPAS APBD-P 2021 ini, anggota Banggar DPRD Paser Noveri Amilia Parmiesha menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD terhadap Pemerintah Daerah.
Rekomendasi tersebut antara lain DPRD meminta Pemda untuk menyampaikan dokumen KUA-PPAS berdasarkan waktu yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan jadwal seharusnya diserahkan pada minggu pertama bulan Agustus, tetapi baru diserahkan pada 24 September 2021, yang mana hal ini mengakibatkan singkatnya proses pembahasan dokumen tersebut. Diharapkan pada tahun anggaran berikutnya keterlambatan tersebut tidak terulang kembali,” katanya.
Lanjut Noveri, rancangan KUA-PPAS yang telah disetujui itu harus benar-benar memerhatikan kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan recofusing atau realokasi belanja paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU tahun 2021 dalam rangka penangangan Covid-19 dan dampaknya, serta percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Terkait penambahan alokasi anggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin, DPRD Paser meminta Pemda agar dalam pelaksanaannya benar-benar digunakan untuk penduduk kabupaten paser yang berhak menerimanya.
“Progam dan kegiatan yang diusulkan dalam perubahan APBD harus benar-benar memperitmbangkan sisa waktu pelaksanaan perubahan apbd, yaitu program dan kegiatan yang sangat dibutuhkan dan disesuaikan dengan skala prioritas,” ucap Noveri.
DPRD Paser juga meminta Pemda agar memasukkan kembali hal-hal yang dianggap urgent pada APBD-P tahun 2021, dalam rangka melaksanaan dan mempercepat prioritas pembangunan daerah, serta pencapaian target-target kinerja dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten tahun 2021-2026.
Dalam rekomendasinya yang lain, DPRD juga meminta Pemda, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, mengenai wacana pembebasan pembayaran retribusi bagi para pedagang di Kandilo Plaza.
“Mengingat target penerimaan dan retribusi daerah tersebut sudah masuk dalam perhitungan penyesuaian asumsi pendapatan APBD-P 2021,” kata Noveri.
Terakhir, terkait dengan pembaaran lahan SMK 3 Tanah Grogot pada APBD-P, DPRD Paser meminta Pemda untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu terkait hal tersebut dengan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari perguruan tinggi.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i