Masyarakat Paser Diimbau Salat Idulfitri di Rumah

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing, mengingat saat ini masih dalam status bencana nasional nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19.

Meski demikian, Pemkab Paser juga mengizinkan pelaksanaan sholat idulfitri tahun ini di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu diputuskan saat rapat bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, yang dihadiri Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, Wakapolres Kompol Bimo Ariyanto, Kasi Intel Kejari Juli Hartono.

Hadir pula Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser Azhar Baharuddin, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Paser dr. Kamal Anshari serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Paser.

Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan sholat idulfitri dirumah.

Pemkab Paser kata Katsul juga tidak melarang tempat ibadah seperti masjid dan musala melaksanakan sholat idulfitri dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan bersama oleh pemerintah bersama MUI.

“Sesuai keputusan bersama, pada prinsipnya tetap dianjurkan sholat dirumah, bila ada yang ingin melaksanakan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” kata Katsul.

Kebijakan Pemkab Paser mengizinkan salat di mesjid dan musala ini hanya diperkenankan untuk pelaksanaan salat idulfitri.

“Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Jumat tetap dilaksanakan di rumah sesuai edaran bersama yang telah dikeluarkan sebelumnya,” ujarnya.

Sementara, Ketua MUI Paser Azhar Baharudin mengatakan masyarakat yang ingin mengikuti salat idulfitri hanya diperkenankan di masjid atau musala di lingkungan sekitar.

“Pada lebaran tahun ini salat Id bisa di musala atau langar masing-masing RT atau RW untuk mencegah penumpukan jamaah,” kata Azhar.

Namun untuk memudahkan pengontrolan bagi pengurus tempat ibadah yang ingin melaksanakan sala Ied, lanjut Azhar, sebelumnya harus menyatakan kesiapan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Yang bertanggung jawab adalah pengurus masjid dan musala setempat. Nanti masjid-masjid dan musala akant didata dulu, kemudian pengurus kita minta semacam pernyataan untuk menjalankan prosedur di masa wabah COVID-19,” ucapnya.

Ada beberapa komitmen juga yang harus dipatuhi bagi pengurus masjid dan musala agar selalu memerhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk diharapkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Pengurus harus menyediakan sarana cuci tangan, menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak bawa masker, dan bagi jamah tetap menjaga Physical distacing dengan memberi jarak minimal antar jamaah,” pungkasnya.