Hadiri Rapat Paripurna APBD-P TA 2022, Bupati Paser Minta Pengeluaran Daerah Efektif dan Ekonomis

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama Bupati Paser dengan DPRD Kabupaten Paser terhadap Raperda Kabupaten Paser Tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Balling Seleloi DPRD Paser, Rabu (07/09/2022).

Rapat Paripurna yang di buka oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini di hadiri pula oleh Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, wakil ketua DPRD Paser Abdullah, wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan, Unsur Forkopimda, para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat se – Kabupaten Paser.

Tujuan dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 yakni untuk mengetahui dan memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 sudah berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2022, serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.

Hendra Wahyudi mengatakan Pendapatan APBD Setelah Perubahan senilai 2,5 trilliun lebih dan Belanja APBD Setelah Perubahan senilai 2,9 Trilliun lebih.

“Untuk Penerimaan Pembiyaan setelah perubahan senilai 383 milliar lebih dan Pengeluaran Pembiyaan setelah perubahan senilai 11,5 Milliar” Jelas Hendra.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan penyusunan rancangan perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Ia pun menjelaskan anggaran tahun 2022 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat Kabupaten Paser.

Fahmi mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah, agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga mencapai target yang ditentukan.

“Dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis serta aturan yang berlaku,” Tutup dr. Fahmi Fadli.

(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/