Biar Respon Lebih Cepat, Damkar Paser Bentuk Pos Sektor di Kecamatan

Tana Paser – Guna meningkatkan pelayanan penanganan kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paser akan membentuk pos sektor di setiap kecamatan.

Kepala Dinas Damkar Paser, M. Lukman Dharma mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020, setiap Damkar di daerah baik itu Provinsi, Kabupaten maupun Kota, dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ataupun Pos Sektor sesuai tipe perangkat daerah.

“Damkar yang memiliki UPTD itu yang dinasnya tipe A dan tipe B. sementara di Paser, Damkar-nya tipe C, sehingga pembentukannya bukan UPTD melainkan Pos Sektor,” kata Lukman, Selasa (12/04/2022).

Pos Sektor Damkar di Kecamatan, kata Lukman, diketuai Koordinator yang tugasnya mengkoordinasikan petugas Damkar di kecamatan. Tujuan dan fungsi keberadaan Pos Sektor yakni mendekatkan pelayanan sehingga penangangan kebakaran di wilayah kecamatan dapat dilakukan dengan cepat.

Dalam pembentukan Pos Sektor, lanjut Lukman menjelaskan, Damkar Paser akan memaksimalkan SDM yang ada di setiap kecamatan, yaitu mereka yang bertugas di seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kantor Kecamatan masing-masing.

“Kami akan kombinasikan tugas dengan koordinator Pos Sektor serta melakukan pembinaan dan pengadaan unit jika diperlukan,” ujar Lukman.

Lukman menerangkan, sebelumnya dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser, hanya 5 kecamatan yang memiliki petugas Damkar yakni Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang, dan Muara Komam.

Kemudian dengan adanya bantuan kendaraan Damkar yang baru di Kecamatan Pasir Belengkon, petugas Damkar di kecamatan tersebut kembali aktif.

“Untuk Kecamatan Pasir Belengkong sudah memiliki unit Damkar, namun tidak ada petugasnya. Dengan adanya bantuan unit, petugasnya akan kembali aktif,” ucap Lukman.

Pembentukan Pos Sektor ini dapat sedikit mengatasi persoalan penanganan kebakaran yang dikarenakan faktor geografis kecamatan yang jaraknya sangat jauh.

Misalnya, Kecamatan Muara Samu yang tidak memiliki petugas Damkar, harus bergantung dengan bantuan petugas dari kecamatan terdekat yakni Batu Sopang, sementara jarak tempuh dari Batu Sopang ke Muara Samu memakan waktu satu jam.

“Karena kalau kita bicara jarak, idelanya dalam setiap 7,5 kilometer harus bentuk pos, agar respon bisa cepat saat ada kebakaran,” kata Lukman.

Namun, Lukman mengakui penanganan kebakaran tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kepedulian masyarakat selama ini cukup besar setiap ada kejadian kebakaran. Adapun komunitas atau kelompok masyarakat yang terlibat aktif dalam penanganan kebakaran diantaranya Relawan Pemadam, Balakar, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Sejauh ini catatan kami sudah ada 764 relawan MPA yang terbentuk di kecamatan-kecamatan,” ucap Lukman.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropii

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *