Inspektorat Paser awasi capaian pengadaan barjas

Tana Paser – Kepala Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati, meminta kepada para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap capaian proses pengadaan barang dan jasa (barjas) melalui E-Purchasing.

“Pengawasan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP),” kata Dharni, Rabu (25/10).

Sebelumnya, kata Dharni, beberapa perangkat daerah terkait pengadaan barjas di Kabupaten Paser, telah menggelar sosialisasi terkait surat edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi melalui E-Purchasing.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dalam surat edaran tersebut antara lain memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik sektoral maupun katalogelektronik lokal.

“Dalam surat edaran itu dijelaskan jika barjas yang dibutuhkan tidak ada dalam katalok elektronik maka pemerintah daerah mendorong pelaku UMKM agar menayangkan produknya ke dalam katalok elekronik,” terangnya.

Surat edaran itu juga menegaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa harus menggunakan mengutamakan metode E-Purchasing.”Jika produk yang dibutuhkan tidak tersedia baru menggunakan metode lain,” ucapnya.

Ia juga mengatakan dalam pelaksanaan pengadaan barjas harus ditetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30 % dari total nilai belanja pengadaan di pemerintah daerah.Regulasi yang diatur dalam surat edaran tersebut harus dilaksanakan pemerintah daerah dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *