Kelangkaan Minyak Goreng, Wabup Paser Lakukan Sidak

TANA PASER, MCKabPaser – Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf melakukan sidak untuk mengecek ketersediaan minyak goreng di sejumlah gudang distributor, mini market indomaret dan Pasar Senaken di Kabupaten Paser, Rabu (09/03/2022).

Inspeksi mendadak dilakukan bersama Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta dan jajaran Tim Inflasi Pengendalian Daerah (TPID) untuk mematahkan kekhawatiran masyarakat terkait isu kelangkaan minyak goreng.

Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf mengatakan di Kabupaten Paser khususnya Tanah Grogot minyak goreng tidak mengalami kelangkaan, hanya saja harga “dipermainkan” oleh pengecer di pasar.

“Harga dapat mencapai 3 kali lipat dan meresahkan masyarakat, karena itu akan di antisipasi”, ujar masitah.

Contoh saja di Pasar Senaken harga minyak Bimoli di kisaran Rp. 15.000/500 ml, Sunco Rp. 45.000/2 liter, Kuncimas Rp. 22.000/ 900ml dan Alif Rp. 41.000/2 liter

Di Kabupaten Paser terdapat 4 distributor yang jika mengalami kekosongan pasokan akan menimbulkan masalah seperti kenaikan harga.

Masitah menjelaskan pasokan minyak goreng saat ini ada beberapa dari Samarinda, Balikpapan serta Kalimantan Selatan dan yang banyak beredar di Paser merupakan pasokan dari Kalimantan Selatan.

Untuk di mini market indomaret di pasok 20 – 30 dus minyak goreng dari Samarinda maupun Balikpapan. Sedangkan para pengecer di pasar mereka dapat menyiapkan 200-300 dus dengan berbagai merek yang di dapat dari Kalsel.

Dalam mencegah kerawanan minyak goreng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan membuat surat edaran Bupati tentang harga eceran tertinggi (HET).

“Rp. 14.000 untuk kemasan premium, Rp. 13.500 kemasan sederhana, dan Rp. 11.500 untuk minyak curah,” kata Masitah.

Untuk menindaklanjutinya pertama Pemkab Paser akan memastikan harga eceran tertinggi Rp.14.000 dengan mengeluarkan surat edaran Bupati. Kedua Pemkab Paser kan melalukan operasi Pasar untuk mengimbangi harga teralisasi untuk harga yang akan dijual oleh pengecer. Ketiga apabila masih melanggar akan di beri sanksi dan akan memanggil distributor.

Selama sidak tidak ditemukan para distributor atau pedagang yang menimbun minyak goreng.(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *