Pemkab Paser Alokasikan Rp5,9 Miliar Bantuan Kelompok Nelayan

Tana Paser, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,9 Miliar untuk kegiatan penyaluran bantuan bagi kelompok nelayan dan petambak yang tersebar di 8 kecamatan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Paser, Dadang, mengatakan saat sedang memverifikasi penerima bantuan dan ditargetkan rampung pada awal April 2022.

“Penerima bantuan sedang kami verifikasi dan tahap final, ditargetkan selesai sebelum Ramadan,” kata Dadang, Rabu (09/03/2022).

Ia mengatakan penerima bantuan merupakan masyarakat di 8 kecamatan diantaranya Tanah Grogot, Pasir Belengkong, Batu Engau, Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang, dan Tanjung Harapan. Nantinya, mereka akan mendapatkan bantuan berupa kapal, jaring ikan, mesin kapal, dan mesin penggerak/diesel.

Bantuan yang akan diberikan rinciannya yakni 66 unit badan/perahu kapal 66 unit, 3.048 set jaring ikan/udang, 241 mesin ketinting, 228 unit mesin penggerak /diesel kapal.

Dadang mengemukakan penerima bantuan adalan nelayan atau petambak yang tergabung dalam kelompok usaha bersama. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi secara detail akan dijabarkan dalam Surat Keputusan Bupati Paser untuk calon penerima hibah.

“Namun terlebih dahulu, sebelumnya sudah ada permohonan bantuan. Akan kami lihat juga bagaimana kelembagaan kelompok nelayan dan akta notarisnya,” ucap Dadang.

Kelembagaan kelompok nelayan dimaksud, kata Dadang, terdiri dari Berita Acara pembentukan, susunan pengurus dan anggota, keterangan domisi kelompok, SK pengukuhan kelompok, fotocopy KTP penerima bantuan, fotocopy sertifikat vaksin, dan foto kapal/perahu.

Penerima bantuan kapal atau mesin, diberikan kepada mengalami kerusakan kepal. “Ada nelayan yang sudah punya kapal tapi tidak bisa dioperasikan, atau sudah mulai rusak. Kebanyakan mereka kapalnya sudah tidak lagi berfungsi,” kata Dadang.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *