Panitia pilkades Kabupaten Paser terima keberatan bakal calon
Tana Paser – Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten menerima pengajuan keberatan dari salah satu bakal calon kepala desa atas hasil seleksi administrasi dan tertulis.
“Kami terima dulu keberatan yang bersangkutan, karena yang bisa menjawab soal itu ketua panitia kabupaten, Pak Sekda, sementara DPMD sifatnya sekretariat,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Paser, Finandar Astaman, di Tanah Grogot, Selasa (24/10).
Lanjut Finandar, ada tim yang akan menyelesaikan keberatan bakal calon kades ini diantaranya Bagian Hukum Setda Paser dan Inspektorat.
Adapun materi keberatan yang diajukan yakni perihal peraturan tentang pilkades.
Panitia, kata Finandar, dituduh tidak transparan atau terbuka dalam proses penilaian administrasi bakal calon kades
Menurutnya, pelaksanaan penilaian, khususnya dalam penilaian administrasi dilakukan oleh tiga panitia yaitu panitia desa, kecamatan, dan kabupaten.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, pada pasal 25 dijelaskan bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang maka dilakukan seleksi tambahan.
Seleksi tambahan ini Indikator penilaiannya adalah pendidikan, pengalaman kerja, dan usia. Selanjutnya diatur lebih lanjut di Peraturan Bupati, dengan indikator penilaian tambahan pengalaman organisasi kemasyarakatan.
“Itu sudah menjadi ketentuan peraturan, tidak mungkin kita langgar. Jika kita laksanakan keinginan calon justru melanggar peraturan dan akan mendapat masalah baru, yaitu tuntutan dari calon lain. Sejauh ini yang protes satu calon ,” terang Finandar.
Panitia, lanjut Finandar, juga mendapat keberatan perihal domisili bakal calon kades dari luar desa.
Menurutnya hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 yang terbit setelah ada putusan Judicial Review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ditanya soal perbedaan bobot nilai administrasi untuk latar belakang pendidikan, menurut Finandar ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Bupati.
“Kita mengikuti aturan itu, ? kata Finandar.
Menurut dia, keputusan akhir atas pengajuan keberatan salah satu bakal calon kades akan diketahui hasilnya melalui keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten.
” Hasilnya akan disampaikan sebelum penetapan calon kepala desa pada 11 November mendatang, ” katanya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i