APDESI Paser : Yang Dibutuhkan Kades Adalah Jiwa Kepemimpinan, Tingginya Pendidikan Bukan Jaminan
Tana Paser – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Paser M. Nasri mengatakan bakal calon kepala desa memiliki hak untuk keberatan atas hasil seleksi calon kepala desa.
“Katanya panitia pemilihan tidak transparan dan tidak ada keterbukaan. Itu hak setiap orang untuk keberatan. Di dalam seleksi Pilkades itu sudah memenuhi standar yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang” kata Nasri, Selasa (25/10).
Menurut Nasri berdasarkan aturan dalam seleksi Pilkades jika didapati dalam satu desa, jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka panitia pemilihan perlu melakukan seleksi.
Bakal calon yang mengajukan keberatan juga mempermasalahkan adanya bobot nilai pada seleksi berkas.
Menurut Nasri hal itu sudah menjadi ketentuan, di mana panitia seleksi akan memberikan bobot nilai sesuai dokumen yang dimiliki setiap bakal calon.
Lebih lanjut ia menerangkan, setiap berkas dokumen memiliki bobot nilai masing-masing. Misalnya bobot nilai latar belakang pendidikan formil tentu akan berbeda dengan pendidikan non formal.
“Misal kalau calon ada tujuh, kemudian yang lima berijazah formal dan sisanya berijazah non formal, itu bisa menjadi bahan untuk digugurkan,” paparnya.
Namun ia menegaskan untuk menjadi seorang kepala desa yang dibutuhkan adalah jiwa kepemimpinan, terlepas dari diperlukannya latar belakang pendidikan.
“Latar pendidikan tinggi bisa menjamin jadi kades yang bagus atau bisa juga tidak, karena kalau bicara lokal itu bicara ketokohan, pasti warga akan menurut pada tokoh yang punya pengaruh. Yang jadi persoalan ini jika tokohnya ternyata tidak lolos,” urai Nasri.
Pendidikan formal, kata Nasri, tidak menjamin seseorang menjadi seorang kepala desa yang baik. Begitu pun sebaliknya, apakah tokoh lokal bisa jadi kades yang baik, Nasri juga tidak bisa menjamin.
“Barangkali tergantung pengalaman, yang terpenting dia memiliki kepedulian sosial yang tinggi kepada warganya,” ujar Nasri.
Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i