Pemkab Paser Batasi Kegiatan Masyarakat per 18 Januari 2021

TANA PASER, MCKabPaser – Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Paser memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di pusat keramaian seperti pasar, resepsi pernikahan, dan pusat keramaian lainnya terhitung 18 Januari 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat di kantor Bupati Paser, Jumat (15/01/2021).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin, dihadiri Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman, unsur forkopimda dan para kepala perangkat daerah.

“Pembatasan kegiatan mengingat Paser masih zona merah. Oleh karena penting penegakkan protokol kesehatan,” kata Wabup Paser Kaharuddin saat memimpin rapat.

Kaharuddin mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Keputusan pembatasan kegiatan ini menurut Kaharuddin merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Keputusan ini banyak dikarenakan di pasar dan di kerumunan, di pesta pernikahan, masih banyak masyarakat tidak memakai menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kaharuddin.

Sekertaris daerah Kabuaten Paser Katsul Wijaya sebelumnya Pemkab Paser telah mengeluarkan Peraturan Bupati Paser nomor 78 tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan.

“Terkait kedisplinan protokol kesehatan pada kesempatan ini perlu kita lakukan evaluasi,” ujarnya.

Kastul menambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat nantinya dapat berdampak pada berkurangnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.

“Insya allah berlaku dari hari senin setelah di tandatangani pak bupati, semoga dari surat edaran ini diminta masyarakat untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan terkait covid-19,” katanya.

Katsul menegaskan, Pemkab Paser tidak mengizinkan terselenggaranya kegiatan keramaian yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 seperti kegiatan resepsi pernikahan.

“Pada prinsipnya terkait dengan pernikahan tidak diberikan izin, keramaian dalam segala bentuk apa pun,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Katsul meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk menindaklanjutinya dan menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Harapan kami kepada camat dan kades, untuk menindaklanjuti keputusan ini,” tutup Katsul.

Pewarta : Armansyah, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *