Pemkab Paser Fasilitas Penertiban HGU PTPN di Dua Desa
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar pertemuan di Kantor Bupati, Senin (02/08/2021) dalam rangka memfasilitasi penertiban sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Tahun 1982 milik PTPN XIII, pada dua desa yakni Desa Paser Mayang dan Modang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Romif Erwinadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan pemerintah daerah berupaya menertibkan HGU dan mencoba mengeluarkan status cagar alam di dua desa tersebut.
“Data teknis di lapangan telah diselesaikan BPN, data dari ujung Long Kali hingga Tanjung Harapan telah siap,” kata Romif.
Dalam menyelesaikan persoalan ini Romif mengajak semua pihak bersinergi dan ia menegaskan Bupati akan mengawali permasalahan ini hingga ke kementerian
Tidak ada lagi kewenangan di tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten membuat Pemkab Paser memercayakan persoalan ini kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim.
“Semoga apa yang diinginkan masyarakat dapat tercapai,” ucap Romif.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi mengatakan pihaknya secepatnya akan memverifikasi data.
Dirjen Penanganan Sengketa telah mengeluarkan surat yang memerintahkan Kanwil BPN Kaltim untuk melakukan identifikasi terhadap masalah itu.
“Kami akan segera melaporkan hal itu,” ucap Zubaidi. Insya Allah minggu depan akan identifikasi berupa fisik dan yuridis,” ujar Zubaidi.
Perwakilan masyarakat dua desa Syukran Amin mengatakan HGU di Desa Paser Mayang seluas 989 hektare dan di Desa Modang seluas 600 hektar.
Ia memastikan masyarakat tak akan memperpanjang HGU PTPN XII di tahun 2023, kerena menurutnya banyak temuan yang justru merugikan masyarakat. Foto : Adhitia
Pewarta: Adhitia, Editor: Hutja