Pemkab Paser Komitmen Penguatan Layanan Informasi Publik
TANA PASER, MCKabPaser – Mewakili Bupati Paser dr.Fahmi Fadli, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya membuka Sosialisasi PPID dan SP4N Lapor! Tahun 2022 di Ruang Rapat Sadurengas, selasa (08/03/2022)
Acara Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang di gelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian ini turut di hadiri Asisten Ekonomi Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Ina Rosana, Kepala Diskominfo Prov. Kaltim Muhammad Faisal, Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon Deamov Saragih serta Camat dan Perwakilan OPD Kabupaten Paser.
Bupati Paser dalam sambutannya yang di bacakan oleh Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
“Dengan adanya standar layanan informasi publik seperti PPID, SP4N dan LAPOR, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi” Kata Katsul Wijaya.
Ia menyambut baik terlaksananya kegiatan ini sebagai upaya dan wujud komitmen penguatan layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Paser
“Kami menyambut baik kegiatan ini apalagi Pemerintah Kabupaten Paser pernah mendapat gugatan dari salah satu lembaga masyarakat yang ada di Kaltim. Namun semua proses mediasi telah dilakukan atas bantuan dan peran Komisi Informasi sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik” Terang Katsul
Sementara itu Kadiskominfo Prov. Kaltim menjelaskan Keterbukaan Informasi Publik harus berpayung hukum paling tidak ada Peraturan Daerah (Perda) atau Perbup (Peraturan Bupati)nya.
“Untuk meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, KIP harus berpayung hukum berupa Perda dan Perbupnya” jelas faisal
Di kemukakan dia, ada empat kategori penyampaian informasi publik menurut UU KIP no.14 Tahun 2008, pertama yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, kedua yang wajib diumumkan secara serta merta, ketiga yang wajib tersedia setiap saat, keempat yang dikecualikan
“Dalam menyampaian Informasi Publik harus sesuai dengan UU KIP no.14 Tahun 2008” ujar faisal
Kepala DKISP Ina Rosana menambahkan sosialisasi kali ini menjadi fokus perhatian bagi OPD dan merupakan tindak lanjut dari amanah Undang – Undang tentang keterbukaan informasi publik maupun pelayanan publik
“Apabila Keterbukaan Informasi Publik ini berjalan dapat menjadi pendukung program Bupati Paser yaitu tata kelola Pemerintahan yang transparan dan akuntabel untuk itu kominfostaper tidak bisa bekerja sendiri butuh dukungan dan sinergitas dari perangkat daerah lain”, Tutup Ina. (Tim Media Center Diskominfostaper Paser)