Pemkab Paser Lanjutkan PPKM Hingga 26 Februari 2021
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 26 Februari 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penananganan Covid-19 Kabupaten Paser Nomor : 300/017/B.3 SATGASCOVID-19/2021 tentang perpanjangan kedua waktu pemberlakuan PPKM.
“PPKM bertujuan untuk mengurangi kegiatan yang menyebabkan kerumunan masyarakat, menekan penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19,” tulis Wakil Bupati Paser selaku Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 dalam surat edarannya yang diterbitkan 15 Februari 2021.
Isi dari PPKM adalah membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dan 25% bekerja di kantor. Selain itu membatasi perjalanan dinas ASN, dan tidak diperkenankan cuti ASN pada 15 Februari hingga 26 Februari 2021, pembelajaran siswa dilakukan secara daring.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan rumah makan, kafe, angkringan dansejenisnya, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.
Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyaraka seperti pasar dan pusat perbelanjaan, beroperasi 100 % dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
“Tidak dibukanya tempat umum yang biasa digunakan untuk olahraga, UKM, diminta tutup sementara. Kegiatan ibadah tetap berjalan dengan kapasitas 50 %,” imbuh Kaharuddin dalam surat edaran itu.
Dalam surat edaran itu juga juga ditekankan tidak adanya rekomendasi untuk kegiatan pernikahan atau acara sejenisnya, yang bisa memicu kerumunan.
Bagi masyarakat, pelaku usaha, yang melanggar kebijakan PPKM, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
FOTO : Adhitia
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i