Pemkab Paser Larang ASN Cuti Jelang Idulfitri

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran Nomor : 850/ 814 /Bid.III.2/BKPSDM perihal larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Hari Raya Idulfitri, atau sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Surat edaran itu sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei 2021
sampai dengan 17 Mei 2021,” tulis Wakil Bupati (Wabup)Paser Syarifah Masitah dalam edarannya tertanggal 15 April 2021.

Namun, ada pengecualian dalam surat edaran Wabup Paser tersebut. Pemkab Paser akan memberikan ASN cuti karena melahirkan, sakit, atau perihal penting.

Pemberian cuti ASN, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Aturan lain yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

“Demikian imbauan ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuh Wabup Paser Masitah dalam surat edarannya.

Pewarta : Hutja Prasertya, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *