Pemkab Paser Tak Bisa Bangun Pasar Pagi Terbakar

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tidak bisa membangun pasar pagi yang terbakar pada Minggu (31/05/2020) lalu.Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop UKM) Paser Chandra Irwanadi.

Menurut Chandar, Pemkab Paser hanya sebatas memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para pedagang yang lapaknya terbakar itu.

“Jadi untuk itu kami hanya membina dan mengarahkan para pedagang yang ada,” kata Chandra, Selasa (16/06/2020).

Chandra mengatakan Pemkab Paser tidak bisa membangun kembali pasar tersebut dikarenakan tanahnya bukan tanah milik Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, lanjut ia, Pemkab Paser menyerahkan sepenuhnya persoalan apakah akan kembali dibangun pasar di lahan itu, kepada para pedagang atau pemilik tanah tersebut.

Chandra menegaskan bahwa para pedagang yang berjualan di pasar itu memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan nasib mereka kedepan.
Menurutnya, banyak para pedagang yang berjualan di pasar itu sehingga cukup banyak kepentingan.

“Untuk lokasi berjualan yang terbakar bukan ranah kewenangan Disperindagkop dikarenakan banyak yang terlibat didalamnya,” katanya.
“Karena itu lahan milik masyarakat jadi mereka akan membangun kembali di lokasi mereka,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *