Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Agustus 2020 hingga tiga bulan kedepan.

Penetapan itu diputuskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di kantor Bupati Paser, Kamis (27/08/2020).

“Status tanggap darurat sudah mulai berlaku,” kata Kepala Pelaksana BPBD Paser Edward Effendi usai kegiatan.

Rapat yang dihadiri unsur TNI, Polri, Pemadam Kebakaran, Camat dan Manggala Agni dan beberapa instansi lain itu membahas penanganan karhutla mulai dari pencegahan dan upaya pemadaman titik api.

Untuk penanganan karhutla, kata Edward, Pemkab Paser akan melibatkan berbagai pihak diantara nya Polri dan TNI, Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, dan Linmas di setiap kecamatan.

Tim gabungan kata Edward diketuai Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Paser.

“Untuk posko tim gabungan berada di kantor BPBD,” ujar Edward.

Titik panas atau hotspot, Tim memantaunya melalui situs BMKG Kaltim, atau aplikasi Lapan & Si Pongi.

“Jika ada titik hotspot, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, unsur Muspika (TNI-Polri). Dan mereka yang turut membantu memadamkan titik api,” ujar Edward.

Hingga 25 Agustus BPBD Paser telah mencatat ada 34 titik panas yang tersebar di 10 kecamatan.

Beberapa waktu lalu BPBD Paser menemukan kebakaran di Kecamatan Pasir Belengkong.

Terkait peralatan pemadaman api, Edward mengaku sudah ada perlatan pendukung.

Edward mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Sanksi bagi pelanggar pun sudah diatur dalam undang-undang.

“Prinsipnya kita infokan masyarakat dilarang pembakaran hutan dan lahan. Sebenarnya ada sanksi bisa dihukum tapi terlebih dahulu kita sosialisasi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *