Pemkab Paser Wujudkan Paser MAS Melalui Program Inovasi TP- PKK
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar bisa lebih mensejahterakan masyarakat melalui program yang diinisiasi oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan (TP-PKK) Kabupaten Paser.
Program untuk mewujudkan Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera itu berupa Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Gisa) melalui Inovasi Fasilitas Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (Silantih) dan Peran aktif Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan terpadu Isbat Nikah (Pera Masak Patin).
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan, Isbat Nikah yang dilaksanakan pada Rabu (6/9/2023) di Gedung Onrossipulung, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan tersebut, banyak memberikan manfaat kepada masyarakat terutama sebagai legalitas administrasi kependudukan.
“Dengan kepastian hukum, status perkawinan legal akan menghilangkan pandangan negatif di lingkungan masyarakat sekitar. Tidak hanya pengakuan secara hukum terhadap pasutri, namun juga kepastian hukum status anak dan harta perkawinan diakui. Sehingga kepemilikan harta dan hak lain yang terkait dapat terpelihara dan terjamin,” Kata dr Fahmi Fadli.
Walaupun kecamatan yang terjauh di Kabupaten Paser, Bupati Paser bersama Staf Ahli, Asisten, Pepala OPD, serta jajaran datang ke Desa Tanjung Aru melewati jalan darat kurang lebih enam jam dari Kecamatan Tanah Grogot dengan penuh semangat. Tentu untuk mensukseskan kegiatan Isbat Nikah tersebut.
Sebanyak 199 pasangan tercatat mengikuti Isbat Nikah gratis yang diselenggarakan Pemkab Paser melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama TP-PKK, Pengadilan Agama, dan Kemenag Kabupaten Paser.
“Tercatat sebanyak 199 pasangan yang mengikuti sidang Isbat hari ini dan langsung mendapatkan surat administrasi pernikahan berupa buku nikah, kartu keluarga, KTP-El suami dan istri, status perkawinan tercatat, akte kelahiran, serta kartu identitas anak (KIA),” urainya.
Pemkab Paser mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan. Semoga dengan status perkawinan legal ini dapat meningkatkan keharmonisan dan menjadi penyemangat baru dalam rumah tangga.
“Pemkab Paser berharap masyarakat bisa memanfaatkan Isbat Nikah ini. Semoga dengan Isbat Nikah ini, kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser akan lebih meningkat,” ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, Pemkab Paser melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kemenag, dan PKK Kabupaten Paser terkait pelayanan terpadu kepada masyarakat.
“Tentunya kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi instansi vertikal masyarakat yang selalu mendukung program pemerintah. Semoga semuanya terus berlanjut agar Paser MAS bisa terwujud,” tambah Bupati Paser.
Di tempat yang sama, Camat Tanjung Harapan Sudarsono mengatakan inovasi itu sangat membantu warganya, khususnya yang kesulitan masalah perekonomian untuk isbat nikah.
“Terimakasih pada semua pihak dan semoga menjadi amal pahala buat kita semua,” harapnya.
Salah pasangan isbat merasa bersyukur dengan adanya isbat nikah gratis. Akhirnya Asriadi dan Virda Wati bisa melangsungkan pernikahan dan memiliki legalitas yang sah.
“Alhamdulillah dengan adanya inovasi ini. Kami merasa terbantu, baik sisi ekonomi maupun legalitas yang sah secara hukum mengenai pernikahan,” tutup Virda Wati warga asal Desa Lori.