Pendataan Non ASN, BKPSDM Paser Himpun 4.270 Tenaga Honorer
Tana Paser – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser telah menghimpun data sebanyak 4.270 tenaga honorer dalam kegiatan pendataan non ASN yang diinstruksikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Data yang sudah terkumpul ada 4.270 tenaga non ASN hingga September lalu,” kata Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Paser, Chandra Wisata, Senin (3/10).
Data tersebut, kata Chandra, terdiri dari 53 tenaga honorer kategori II (THK II) yang masih aktif, dan 4.217 pegawai non ASN.
Chandra mengemukakan masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) tersebut melalui kanal informasi instansi.
Hal itu sebagai tindaklanjut siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 30 Agustus 2022 Nomor : 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap pra finalisasi yang berlangsung pada 30 September 2022,
dari pengumuman pendaftaran awal instansi.
“Bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja,” ujar Chandra.
Chandra menambahkan, seluruh non ASN di Pemkab Paser termasuk tenaga honorer kategori II atau tenaga eks THK K II dapat mengkonfirmasi pada rentang waktu yang akan disampaikan.
BKPSDM akan memastikan data tenaga non ASN yang telah diumumkan yang terlampir adalah benar tenaga non ASN yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan tenaga non asn ini dilaksanakan yang sesuai dengan ketentuan.
“Selanjutnya kami menunggu arahan lebih lanjut dari BKN. Informasi yang kami terima akan ada masa (waktu) tambahan untuk input data non ASN, tapi yang resminya untuk petunjuk teknis belum ada,” tutup Chandra.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i