Perempuan di Paser Diharap Turut Kelola Pemerintahan
TANA PASER, MCKabPaser – Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin berharap perempuan dapat turut serta dalam mengelola pemerintahan dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Menurutnya, permasalahan pembangunan perlu dikelola secara profesional yang responsif gender yang menuntut semua aparatur Pemerintah Kabupaten Paser,
“Terlebih bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa untuk terlibat (dalam pemerintahan),” kata Kaharuddin saat membuka rapat koordinasi (rakor) pengarustuaman gender (PUG) melalui Zoom Meeting, Rabu (29/07/2020).
Mengangkat tema ‘kerja bersama’ untuk percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan, rakor ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi berupa kegiatan strategis.
“Rakor ini sebagai bentuk solusi penguatan kelembagaan dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan PUG di Kabupaten Paser, khususnya di 139 Desa se-Kabupaten Paser,” katanya.
Kaharuddin menilai penting rakor percepatan pelaksanaan PUG guna meningkatkan kinerja yang lebih profesional, sinergi dan terpadu antar pelaku pembangunan, khususnya bidang kesetaraan gender.
“Sinergi dalam rakor ini agar target-target pembangunan dapat dicapai secara efektif dan efisien menuju masyarakat di desa yang lebih sejahtera secara berkeadilan,” katanya.
Kaharuddin berharap Pemerintah Daerah pada tahun 2020 bisa mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), berkomitmen dalam memwujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Oleh karena itu Kaharuddin berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah, instansi, Kelurahan, Desa dan LSM di Kabupaten Paser untuk bekerjasama berupaya mencapai tujuan tersebut.
Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Paser Hadijah menambahkan, pengarusutamaan Gender harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Keterlibatan pemerintah daerah lanjut dia, menjadi penguat sekaligus pendorong PUG dapat tepat sasaran untuk mengatasi persoalan kesetaraan gender hingga tingkat desa.
Kabid PUG dan PP Kasrani mengatakan sat ini Pemkab Paser telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) PUG Nomor 5 Tahun 2019 sebagai strategi efektif untuk mendukung pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser.
“Harapan kami Perda ini sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya desa, sehingga pengarusutamaan Gender dapat diaplikasikan secara merata hingga level desa,” ujarnya.
Kasrani kembali mengingatkan bahwa PUG bukanlah tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja.
“Tetapi sesungguhnya di setiap OPD dan Desa harus memperhatikan hal tersebut, tidak boleh ada lagi keraguan apakah perencanaan sudah berbasis gender atau tidak. Untuk mendukung Anugrah APE, komitmen dan kerjasama OPD dan Desa sangat diperlukan dalam melengkapi dokumen penilaian dan kami yakin Insya Allah Kabupaten Paser bisa mendapatkan Anugrah APE tahun 2020,” ujarnya.